
Daftar Isi
Jakarta –
Saat mengajukan KPR salah satu faktor penting yang hendak dilihat oleh bank yaitu skor kredit kita. Skor kredit ini tertera dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Nilai yang tertera pada skor tersebut akan menyampaikan citra kesanggupan debitur melakukan pembayaran. Semakin jelek skor di SLIK OJK, semakin susah debitur untuk disetujui pengajuan KPR-nya.
Penyebab yang mempengaruhi skor SLIK OJK jelek yaitu riwayat pembayaran cicilan sebelumnya, misalnya kau pernah gagal bayar atau sempat terlambat mengeluarkan duit cicilan.
Ada pun proteksi nilai skor dimulai dari angka 1 sampai 5. Nilai ini menjadi rujukan bank di saat akan memberi pinjaman. Berikut ini uraian nilai kredit.
Baca juga: Catat! Ini Rincian Biaya Akad KPR dan Sistem Angsurannya |
Rincian skor kredit
Kolektibilitas 1: Lancar
Nilai ini yaitu kolektibilitas terunggul yang dimiliki debitur. Dengan nilai ini memiliki arti debitur tekun melunasi tagihan, baik tagihan pokok atau bunganya.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Nilai ini dikasih bila debitur punya tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam deadline 1 sampai 90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur yang nilai kolektibilitasnya 3 yaitu mereka yang sudah menunggak sepanjang 91 sampai 120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan
Debitur yang nilai kolektibilitasnya 4 memiliki arti sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet
Debitur yang dikasih nilai ini memiliki arti sudah menunggak lebih dari 180 hari. Mereka dengan nilai ini, kemungkinan besar akan gagal di saat pengajuan kredit terhadap forum keuangan atau bank.
Baca juga: Trik Atur Uang Biar KPR Lunas buat Korban PHK |
Lantas, apa yang mesti kita laksanakan untuk memutihkan nama bila sebelumnya pernah mengalami kredit macet?
Cara Memutihkan Nama di SLIK OJK
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan syarat utama memutihkan nama yaitu dengan melunasi tagihan tergolong dengan denda dan bunganya.
“Untuk memutihkan catatan kredit macet KPR di SLIK OJK, debitur mesti melunasi seluruh tunggakan, tergolong bunga dan denda, atau mengajukan restrukturisasi kredit mudah-mudahan cicilan lebih ringan,” kata Arianto di saat dihubungi detikProperti, Selasa (4/3/2025).
Setelah kredit sukses dilunasi atau direstrukturisasi, status kolektibilitas (Kol) akan mulai membaik seiring waktu. Bank juga sanggup menimbang-nimbang abolisi catatan jelek dalam metode internal mereka.
Berapa Lama Pemutihan Nama di SLIK OJK?
Arianto menyampaikan riwayat kredit macet akan tetap tercatat di SLIK OJK selama 24 bulan atau 2 tahun setelah kredit diselesaikan. Setelah itu, catatan jelek otomatis hilang dari sistem. Namun, beberapa bank mungkin tetap menimbang-nimbang riwayat kredit usang dalam menganggap pengajuan pinjaman baru.
“Catatan SLIK yaitu profil dalam 24 bulan, usang tunggakan dan nilai tunggakannya juga diperhitungkan pemberi pinjaman KPR,” ujarnya.
Itulah cara membersihkan catatan kredit macet dan jangka waktunya. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berhubungan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini