Kemenkes Jelaskan Hukum Pemerintah Larang Penawaran Khusus Susu Formula Bayi
Ilustrasi susu formula. (Foto: iStock) Jakarta – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerangkan hukum mengenai pelarangan pemberian susu formula bayi. Anggaran yg tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 tersebut mengindikasikan produsen dan biro susu formula bayi dihentikan mengerjakan kesibukan yg menghalangi pemberian air susu ibu ekslusif. Kepala Biro Hukum Kemenkes Latif