
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan konferensi bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea untuk membahas kerja sama dan kerjasama terkait pengawasan lintas batas kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta potensi kerja sama di masa depan.
Pertemuan dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Gubernur FSS Korea Lee Bokhyun di Jakarta, Jumat (15/11), dengan memfokuskan pada faktor pengawasan LJK pada kedua otoritas, pengawasan lintas batas kepada LJK Korea yang beroperasi di Indonesia, dan kerjasama pengawasan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyodorkan bahwa konferensi tersebut dijalankan guna memperkuat fungsi pengawasan LJK dan mempererat kekerabatan bilateral OJK dengan FSS Korea.
“Kedua otoritas perlu menjalankan pembahasan yang mendalam ihwal pengawasan institusi keuangan milik Korea di Indonesia tergolong rencana usahanya untuk menyaksikan citra yang lebih mendalam kepada keadaan yang ada di saat ini,” kata Mahendra.
Baca juga: Bank Jatim dan Bank Sultra Teken MoU soal Rencana Kerja Sama Bisnis-KUB |
Dalam potensi yang sama, Gubernur FSS Lee Bokhyun turut menyodorkan apresiasi atas konferensi bilateral OJK dan FSS yang mau memperkuat kerja sama antar kedua otoritas.
“FSS terbuka untuk pertukaran data dan informasi dengan OJK dalam rangka mengembangkan mutu pengawasan perbankan dan asuransi di masing-masing negara,” kata Lee.
Saat ini terdapat satu bank milik Indonesia yang mempunyai kantor cabang di Seoul, Korea yakni Bank Negara Indonesia (BNI). Sementara, terdapat enam bank dari Korea yang beroperasi di Indonesia, yakni PT Bank KB Bukopin, PT Bank Woori Saudara Indonesia, PT Bank KEB Hana, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank IBK Indonesia, dan PT Bank Oke Indonesia.
Pada sektor asuransi, Indonesia tidak mempunyai perusahaan asuransi yang beroperasi di Korea, tetapi terdapat enam perusahaan asuransi Korea yang beroperasi di Indonesia, yakni PT Hanwa Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Kookmin Best Insurance Indonesia, PT Asuransi Samsung Tugu dan PT Meritz Korindo Insurance.
Kedua otoritas sudah mempunyai kerja sama formal dalam bentuk Memorandum of Understanding(MoU) yang ditandatangani pada April 2015. Berbagai acara pertemuan, seminar,study visit, investigasi langsung, sampai secondment kerap dilaksanakan oleh kedua otoritas selaku bentuk implementasi kerja sama menyerupai yang disepakati dalam MoU tersebut.
Melalui konferensi ini, kedua otoritas menguatkan akad untuk terus menjalin dan memperkuat kerja sama bilateral utamanya kerjasama pengawasan di sektor jasa keuangan.