20 April 2025
BursaDanValas

Airlangga Sebut Hukum ‘Parkir’ Dolar As Masih Disusun, Kapan Mulai Berlaku?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Anisa Indraini/

Jakarta

Pemerintah tengah menyusun peraturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Sebelumnya, kajian revisi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) DHE SDA usang berhembus sejak pertengahan tahun lalu.

Pembahasan DHE SDA juga ditangani pemerintah lewat rapat penilaian bareng Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian pada Jumat (20/12/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap, pemerintah masih menyusun regulasi, baik PP maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Regulasinya sedang disusun baik itu PP maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Nanti sehabis akibat akan diumumkan dan diberlakukan nanti sebulan kemudian,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Jurus BI Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Tahun 2025

Airlangga mengatakan, pemerintah sudah membahas DHE selama tiga bulan dengan persentase 30%. Dari hasil penilaian yang ditangani hari ini, tingkat kepatuhan eksportir meraih 90%.

“90% dari sumber daya alam ikut compliance, alasannya juga infrastruktur akomodasi oleh Bank Indonesia, OJK dan Perbankan sudah ada modelnya. Makara tinggal intensifikasi saja,” jelasnya.

Ia juga menyebut, intensifikasi akan mengacu pada beberapa negara tetangga. Lebih jauh, Airlangga enggan berandai-andai dampaknya kepada kinerja ekspor.

“Nanti kita lihat. Sekarang kan kita punya ekspor-impor sudah relatif membaik,” tutupnya.

airlangga hartartodevisa hasil ekspordolar as

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video