20 April 2025
Fintech

Ojk Terima 15.162 Pengaduan Soal Pinjol Ilegal, 2.930 Entitas Diblokir

Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal hingga 31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 15.162 pengaduan terkait derma online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan secara keseluruhan pihaknya mendapatkan 410.448 usul layanan lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, tergolong di dalamnya 33.319 pengaduan.

“OJK sudah mendapatkan 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan perihal derma online ilegal, dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata perempuan yang dekat disapa Kiki dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, lewat siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: 5 Cara Menghadapi Modus Penipuan Pinjol yang Meneror Meski Tak Pernah Pinjam

Kiki menambahkan, pada era Januari hingga 31 Desember 2024, OJK sudah mendapatkan dan menghentikan 2.930 entitas derma online ilegal. OJK juga memblokir 310 penawaran investasi ilegal di situs dan aplikasi yang mempunyai kesempatan merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI juga sudah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.

Lebih lanjut untuk update terkait Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Kiki mengatakan, sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 31 Desember 2024, IASC sudah mendapatkan 18.614 laporan, yang berisikan 14.624 laporan disampaikan oleh korban lewat POJK.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Hak dan Kewajiban Pengguna Pinjol

Pelaporan tersebut berikutnya juga ditindaklanjuti oleh IASC. Sedangkan 3.990 laporan sisanya, pribadi dilaporkan oleh korban ke dalam metode Indonesia Anti-Scam Center.

Kiki menjabarkan, laporan tersebut meliputi dari 101 pelaku kerja keras jasa keuangan, dengan 29.619 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.252 rekening sudah diblokir oleh OJK.

“IASC akan terus mengembangkan kapasitasnya mempercepat penanganan permasalahan penipuan di sektor keuangan,” ujar Kiki.

Simak Video: Gaji di Bawah Rp 3 Juta Tak Bisa Pakai Pay Later

[Gambas:Video 20detik]

ojkpinjol ilegal

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video