Info Global ID Blog Moneter Apa Yang Terjadi Bila Cicilan Bantuan Tak Dibayar?
Moneter

Apa Yang Terjadi Bila Cicilan Bantuan Tak Dibayar?

Ilustrasi keuangan atau utang
Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609

Daftar Isi

Jakarta

Karena satu dan lain hal, keadaan keuangan kita sungguh tidak dapat diduga. Kehilangan pekerjaan, pengeluaran tak terduga, atau pendapatan yang menurun sanggup memunculkan orang menegaskan untuk mengajukan bantuan atau kredit.

Biasanya, pemberi bantuan baik bank maupun non-bank akan mengenakan denda atau bunga perhiasan selaku akhir dari keterlambatan pembayaran. Tingginya bunga yang dikenakan pada bantuan sanggup menghasilkan cicilan menjadi lebih besar dan sulit untuk dibayar.

Meminjam duit tetapi tidak mempunyai cukup dana untuk membayar, menyebabkan terjadinya tunggakan. Jika pembayaran tidak dijalankan dalam waktu yang lama, hal ini sanggup berujung pada gagal bayar. Dalam suasana seumpama ini, pihak pemberi bantuan atau lender yang mau menanggung kerugiannya. Lantas, apa saja risikonya jikalau kita tidak mengeluarkan duit cicilan pinjaman?

Melansir Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (APFI), Sabtu (30/11/2024), gagal bayar merujuk pada keadaan di mana peminjam tidak dapat menyanggupi sebagian atau seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman. Berikut dampaknya jikalau kita tidak mengeluarkan duit cicilan pinjaman.

1. Masuk daftar blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sudah menjadi diam-diam umum, syarat untuk menemukan bantuan dana di fintech pendanaan bareng atau P2P lending mesti melengkapi dan mengunggah berkas seumpama KK, NPWP, KTP, slip honor dan akun internet banking.

Syarat ini berencana mudah-mudahan fintech bisa mengenali data peminjam dana dan mengevaluasi skor kredit. Ketika dalam jangka waktu bantuan dana mengalami gagal bayar, peminjam akan menemukan konsekuensi adalah data eksklusif akan dilaporkan ke OJK. Selanjutnya data anda akan masuk daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Ke depannya anda akan mengalami kesusahan atau bahkan tidak dapat menemukan bantuan dana dari forum keuangan maupun di fintech pendanaan bersama.

Baca juga: Prabowo Sebut Indonesia Disegani Dunia sebab Tidak Gagal Bayar Utang

2. Denda dan bunga akan menumpuk

Meminjam dana di forum keuangan atau fintech pendanaan bersama, Anda akan dikenakan denda dan bunga apabila tidak sempurna waktu mengeluarkan duit cicilan. Beban ini akan terus menumpuk secara akumulatif dan menghasilkan utangmu kian besar.

Menurut hukum OJK, terkait bunga dan denda keterlambatan di fintech pendanaan bareng meliputi, bunga optimal bantuan 0,8% per hari, denda keterlambatan optimal sebesar 0,8% per hari dari jumlah pokok bantuan dana. Denda keterlambatan bantuan dana yang dikenakan optimal 100% dari total pokok pinjaman.

3. Aktivitas terusik dan bisa berujung stres

Dalam hal menangani bantuan dana yang menunggak atau gagal bayar lazimnya pemberi bantuan mempunyai caranya sendiri. Secara umum, peminjam dana akan diingatkan untuk pembayaran lewat telepon, e-mail, SMS dan jikalau telah menunggak akan ada tim collection (penagihan) yang mau ke rumah.

Dalam proses penagihan ini telah niscaya menghasilkan aktivitasnya terganggu, terlebih jikalau mengalami gagal bayar. Tentunya intensitas kunjungan tim collection maupun notifikasi akan kian meningkat.

gagal bayarcicilan pinjamandenda keterlambatanbunga pinjamanblacklist ojkrisiko pinjamankesehatan finansial

Exit mobile version