20 April 2025
BeritaDetikhealth

Baleg Dpr Sebut Pemerintah Oke Ihwal Kampus Mampu Kelola Tambang

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat RI,  Ahmad Doli Kurnia. (Dwi Rahmawati/)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat RI, Ahmad Doli Kurnia. (Dwi Rahmawati/)

Jakarta

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut pemerintah menyepakati proposal wacana derma izin kampus atau perguruan tinggi tinggi dapat mengorganisir tambang. Doli menyampaikan pihaknya sudah menerima surat presiden (surpres) buat membahas revisi Undang-Undang wacana Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Setuju. Kami udah baca surpresnya, telah dikirim ke DPR. Kemarin kita telah lihat sebagian besar setuju atas seruan yg kita sampaikan kemarin,” kata Doli di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2025).

Baca juga: DPR Sudah Terima Surpres RUU Minerba, Rapat dengan Pemerintah Pekan Depan

Doli menyampaikan dewan perwakilan rakyat dan pemerintah akan menggelar meeting bagi membahas revisi UU Minerba pada Selasa (11/2). Nantinya, kata Doli, Baleg mulai membahas revisi tersebut dengan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

“Misalnya, mungkin Selasa telah mulai kita bahas, sudah mulai kerja tingkat I sama wakil pemerintah, wakil pemerintahnya kan ada tiga, ya Menteri ESDM, Mensesneg, dan Menteri Hukum,” ujarnya.

Baca juga: Bahlil Pastikan Pembangunan IKN Masih Berjalan Usai Heboh Aturan Diblokir

Menurutnya, perguruan tinggi tinggi mampu mengorganisir tambang mudah-mudahan kampus menerima sumber pendanaan. Dia berharap dengan proposal itu, kampus mempunyai dana awet menyerupai perguruan tinggi tinggi dunia.

“Nah, ini yakni cara negara, cara pemerintah untuk menampilkan support yg lebih mempunyai dampak terhadap perguruan-perguruan tinggi untuk mampu punya kesanggupan pengelolaan keuangan yg baik,” ungkapnya.

Baleg dewan perwakilan rakyat Setuju Revisi UU Minerba

Sebelumnya, Baleg dewan perwakilan rakyat menyepakati Rancangan Undang-Undang wacana Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 wacana Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi seruan inisiatif dewan perwakilan rakyat RI. Sebanyak delapan fraksi di dewan perwakilan rakyat RI menyepakati adanya pembahasan lanjutan terhadap revisi UU tersebut.

Kedap digelar di gedung Nusantara I dewan perwakilan rakyat RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1) malam. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg dewan perwakilan rakyat RI Bob Hasan.

Baca juga: Bahlil soal Efisiensi Anggaran: Saya Nggak Dapat Komentar Itu Terlalu Dalam

Mulanya masing-masing fraksi menyodorkan pandangannya terkait RUU Minerba. Fraksi PDIP mengatakan kontrak dengan dua catatan.

PDIP meminta pembahasan berikutnya dari RUU ini bagi melibatkan masyarakat. Ia berharap kewenangan yang diberikan terhadap pihak terkait tak disalahgunakan.

Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, Demokrat juga menyepakati RUU ini menjadi seruan inisiatif dewan perwakilan rakyat RI. Kendati demikian, lebih banyak didominasi dari fraksi menampilkan catatan dalam keputusannya.

“Pemberian WIUP mineral logam dan kerikil bara yang sanggup diberikan terhadap perguruan tinggi tinggi perihal WIUP mineral logam dan kerikil bara dengan cara prioritas masih memerlukan kajian dan pendalaman,” kata anggota Baleg Fraksi NasDem, Arif Rahman, dalam rapat.

Hal senada disampaikan oleh Fraksi PKS. PKS meminta kewenangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi tinggi, hingga UMKM buat mengorganisir tambang perlu pendalaman lebih matang.

Bob Hasan kemudian meminta kontrak terhadap anggota Baleg terkait RUU Minerba. Anggota bersama-sama menyepakati RUU itu dibawa ke tahap selanjutnya, yakni paripurna selaku seruan inisiatif dewan perwakilan rakyat RI.

ruu minerbadprbaleg dprtambangkampusLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi pola di siniSelengkapnya

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video