
Medan –
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons soal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang menahan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparektaf) Sumut Zumri Sulthony terkait praduga korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. Bobby menyebut bahwa yang bersalah mesti ditahan.
“Kalau salah ya ditahan,” kata Bobby di kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/3/2025).
Bobby menyebut pihaknya masih membahas pejabat sementara yang mengambil alih Zumri.
“Barusan tadi lagi dibahas apakah Plt atau Plh, lagi dicek statusnya seumpama apa, sebab jikalau Plh kan tata kelola tetap yang lama, jikalau memang sudah dapat Plt, kita Plt kan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut menahan Kadisbudparektaf Sumut Zumri Sulthony. Zumri ditahan terkait urusan praduga korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang tahun budget 2022.
Baca juga: Kejati Tahan Kadisbudpar Sumut soal Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau |
“Melakukan penahanan kepada 1 tersangka atas nama ZS terkait praduga korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe,” kata koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Selasa (11/3).
Terkait urusan praduga tindak kriminal korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai sempurna waktu dan ditangani addendum hingga 2 kali dan ada kelemahan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai sempurna waktu ini sudah ditangani perkiraan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.
Sebelum ini, Kejati Sumut sudah menetapkan dan menahan 3 tersangka apalagi dahulu. Ketiganya yakni JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang ialah staf di Disbudparekraf, RGM selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengolahan tersebut.
Baca juga: Ditahan Kejati di Kasus Korupsi, Segini Harta Kekayaan Kadisbudpar Sumut |