
Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerangkan hukum mengenai pelarangan pemberian susu formula bayi. Anggaran yg tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 tersebut mengindikasikan produsen dan biro susu formula bayi dihentikan mengerjakan kesibukan yg menghalangi pemberian air susu ibu ekslusif.
Kepala Biro Hukum Kemenkes Latif Febrianti, SH., MH memastikan bahwa hukum susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu yang lain berencana mendukung kesibukan ASI eksklusif.
“Kebijakan larangan iklan susu formula bagi mendukung kesibukan ASI eksklusif, yang juga diubahsuaikan dengan usulan Majelis Kesehatan Global (World Health Assembly/WHA),” tegas Latif dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (11/8/2024).
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr Lovely Daisy, MKM, menambahkan, pentingnya perlindungan, promosi, dan pemberian terhadap pemberian ASI selaku salah sesuatu cara paling efektif bagi menentukan kesehatan dan kelancaran hidup anak.
Pemberian ASI langsung yg dilaksanakan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan, lalu dilanjutkan hingga anak berusia 2 tahun diikuti dengan diikuti pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), menampilkan faedah jangka panjang buat kesehatan anak.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran isyarat etik penjualan susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tak tepat, penawaran khusus di kepraktisan pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta penawaran khusus silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi,” ujar dr Daisy.
Baca juga: Kata BKKBN soal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat Siswa dan Remaja |
Adapun kesibukan yg sanggup menghalangi pemberian ASI segera sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, selaku berikut:
1. Pemberian pola produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu yang lain secara hanya-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun terhadap kepraktisan pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yg gres melahirkan;
2. Penawaran atau penjualan segera susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu yg lain ke rumah;
3. Pemberian bagian harga atau embel-embel atau satu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu yg yang lain selaku pesona dari penjual;
4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media biasa buat menampilkan keterangan mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu yang lain terhadap masyarakat;
5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu yang yang lain dan susu formula lanjutan yang diangkut dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial;
6. Promosi secara tak segera atau penawaran khusus silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
Baca juga: Fakta-fakta Aturan Jokowi Sediakan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Ternyata Untuk Ini |

Leave feedback about this