
Jakarta –
Di kala digital saat ini, kiprah media massa selaku penyebar keterangan yang kredibel menjadi kian krusial. Namun, maraknya banyak sekali platform media lazim menciptakan tantangan gres buat media massa konvensional.
Melihat keadaan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu berusaha memperkuat ekosistem media massa. Upaya ini salah satunya ditangani dengan mengoptimalkan kiprah pemerintah wilayah (pemda).
“Kominfo gres saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 wacana penyelenggaraan problem pemerintahan konkuren bidang kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk aktivitas kehumasan, yg di antaranya yakni relasi media dan diseminasi keterangan lewat media berbayar,” ungkapnya Pranata humas luar biasa madya Dirjen IKP kementerian Kominfo, Farida Dewi Maharani, dalam informasi tertulis, Jumat (20/9/2024).
Baca juga: Pentingnya Ketelatenan Menjaga Data dan Waspadai Titik Lemah Kebocoran |
Hal ini disampaikannya dalam aktivitas Bimbingan Teknis Pengelolaan Rekanan Media ‘Bijak dan Pro Aktif’ di Bali, Kamis (19/9). Farida menerangkan isyarat teknis (juknis) yg ialah produk dari proyek pergantian Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII tahun 2024 ini masih dalam proses penyusunan. Adapun juknis ini nantinya mulai mengontrol lebih rincian implementasi dari pengelolaan media massa oleh pemda untuk mengoptimalkan komunikasi publik.
Juknis tersebut juga akan menekankan pentingnya kiprah pemda dalam mempertahankan ekosistem media massa. Dengan begitu, mutu produk jurnalistik akan tetap sesuai dengan aba-aba etik Jurnalistik.
“Juknis ini menjajal menerjemahkan keperluan substansi untuk media, sehingga media massa terbantu dalam pekerjaannya dengan tetap memperhatikan aba-aba etik jurnalistik. Kami berharap juknis ini sanggup dilaksanakan dengan tetap mempertahankan prinsip profesionalitas masing-masing pihak,” papar Farida.
Farida berharap adanya juknis tersebut sanggup menciptakan pemda lebih proaktif memfasilitasi keperluan media, baik berupa data dan informasi. Pemerintah Daerah juga diperlukan sanggup memudahkan jalan masuk kepada narasumber di lingkungan masing-masing.
Farida menambahkan, selain menampilkan keperluan substantif media, pemda juga perlu sedang acara pengembangan kapasitas sumber daya insan (SDM) jurnalis selaku upaya mempertahankan ekosistem media massa. Selain lewat pelatihan, pemda juga perlu menampilkan fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan selaku bentuk pengembangan kapasitas.
Farida memastikan Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan menjadi syarat mutlak kolaborasi pemda dan media berbayar baik di level jurnalis yang bertugas di area pemda maupun di level pimpinan redaksi. Hal ini menjadi syarat buat menetapkan ekosistem media massa sanggup menciptakan produk jurnalistik yg berkualitas.
“Karena menjadi syarat mutlak, kalian menyarankan lewat juknis ini mudah-mudahan pemda sanggup mengalokasikan budget buat fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan,” terang Farida.
Menurutnya, pemda sanggup memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan dengan sedang pekerjaan sama dengan Dewan Pers baik secara eksklusif maupun lewat forum uji kompetensi yang sudah resmi ditunjuk oleh Dewan Pers. Ia berharap dengan bertambah banyak wartawan bersertifikat, akidah publik kepada media massa mulai kian besar.
Selain menampilkan pemikiran dalam pengelolaan relasi media menurut keperluan substansi media, juknis ini juga menerjemahkan amanah Permenkominfo No 4 Tahun 2024 gampang-mudahan dalam sedang pekerjaan sama dengan media berbayar mesti memprioritaskan media lokal.
Untuk itu, lanjut Farida, pemda perlu menciptakan regulasi dalam bentuk peraturan wilayah yang mengontrol contoh kolaborasi berbayar tersebut.
“Juknis ini sanggup digunakan selaku pemikiran dalam penyusunan Perda, kami menampilkan poin-poin yang mesti diatur, tetapi penetapan hukum diserahkan pada masing-masing pemda dengan menyesuaikan kondisi di wilayah mereka,” pungkasnya.
pemdakominfomedia