Info Global ID Blog BeritaDetikhealth Maki Percaya Penahanan Paulus Tannos Disetujui Pemerintah Singapura
BeritaDetikhealth

Maki Percaya Penahanan Paulus Tannos Disetujui Pemerintah Singapura

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/)
Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/)

Jakarta

KPK menyampaikan di sekarang ini buron korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tengah menjalani proses pengadilan menguji keabsahan penahanan di Singapura. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku yakin penahanan Paulus Tannos akan disetujui pengadilan Singapura.

“Aku percaya Singapura komitmen bagi pulangkan Tannos alasannya yakni sudah akan dengan tangkap dan tahannya di Rutan Changi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman terhadap wartawan, Sabtu (1/2/2025).

“Optimis (penahanan disetujui) alasannya yakni sudah ada perjanjian ekstradisi tahun 2022,” imbuhnya.

Baca juga: Ekstradisi Paulus Tannos Implementasi Perdana Perjanjian RI dengan Singapura

Boyamin menyaksikan itikad baik dari Singapura bagi berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia wacana kepulangan buron Paulus Tannos ini. Dia menyebut hal ini alasannya yakni Singapura tak mau korelasi diplomatik kedua negara terganggu.

“Singapura nampak itikad baik bagi bina korelasi dengan RI untuk masa depan dan tak mau ganggu korelasi diplomatik dalam bentuk langkah positif yakni pulangkan Tannos,” kata Boyamin.

Sebagai informasi, proses pengadilan menguji keabsahan penahanan di Singapura menyerupai mirip somasi praperadilan jikalau di Indonesia. Somasi uji diajukan Tannos.

KPK terus mengawasi pertumbuhan proses pengadilan menguji keabsahan penahanan itu. KPK menyebut di sekarang ini sidang di sekarang ini telah digelar.

“Betul namun real-nya menyerupai apa, belum mampu saya sampaikan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika terhadap wartawan, Sabtu (1/2).

Kendati demikian, Tessa belum dapat pertanda proses persidangan itu. Dia menyebut belum dapat menyodorkan ke publik.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menyebut pihaknya tengah merencanakan kelengkapan dokumen buat proses ekstradisi Paulus Tannos. Supratman mengatakan dokumen untuk proses ekstradisi mulai dilengkapi sebelum 3 Maret 2025.

“Ya niscaya (disegerakan). Saat ini kan pemerintah utamanya Kementerian Hukum kiprah pokoknya yakni menentukan sebelum tanggal 3 Maret yang mau datang, seluruh dokumen yg dibutuhkan bagi dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami mampu selesaikan,” kata Supratman terhadap wartawan di kantornya, Jumat (31/1).

Ad interim terkait proses pengadilan yang menguji keabsahan penahanannya di Singapura yg dijalani Tannos, Supratman menyebut tidak mampu banyak berkomentar. Menurutnya, itu ialah mekanisme pengadilan di Singapura.

“Urusan pengadilan di Singapura kami nggak mampu campur. Tapi pasti KPK, Kepolisian, Kejaksaan, juga Kementerian Luar Negeri niscaya akan menjalankan diplomasi terkait hal itu,” ungkapnya.

Baca juga: KPK Konfiden Penahanan Paulus Tannos Bakal Disetujui Pengadilan Singapura

boyamin saimanpaulus tannospaulus tannos ditangkapsingapuraperkara korupsi ektpkorupsi e-ktpHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya
Exit mobile version