
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan di sekarang ini sedang menelaah pembukuan keuangan Waskita Karya (WSKT) dan Wijaya Karya (WIKA). Kedua BUMN karya itu sebelumnya dicurigai sudah memanipulasi laporan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menentukan pihaknya tidak akan pandang bulu memberi hukuman jikalau salah walaupun itu yakni perusahaan pelat merah.
“Kita kini sedang menelaah pembukuan keuangan PT Waskita Karya Tbk dan WIKA. Tentunya kita tidak akan membedakan apakah itu BUMN, apakah itu bukan BUMN. Kalau memang ada pelanggaran sanksi, niscaya kita akan berikan hukuman terhadap emiten tersebut,” kata Inarno dalam pertemuan pers virtual, Selasa (4/7/2023).
Terkait hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengundang pimpinan Waskita Karya dan WIKA. Meski begitu, pihaknya belum mau membeberkan hasil dari klarifikasi keduanya.
Baca juga: Dituding Poles Laporan Keuangan, Ini Kata Bos Waskita |
“Kami sudah proses, kami sudah lakukan hearing, kami sudah lakukan follow up dengan undangan penjelasan. Tentu kita nggak dapat buka di sini, alasannya yakni masih ada beberapa hal statusnya dalam proses kita ke mereka. Nanti kita sampaikan dalam bentuk tertulis,” ujar Direktur Penilaian PT BEI I Gede Nyoman Yetna di saat dijumpai di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Dugaan manipulasi pembukuan keuangan Waskita Karya dan WIKA ini sebelumnya dibilang Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Kecurigaannya itu alasannya yakni dua BUMN karya itu senantiasa untung dalam laporan keuangan, padahal cashflow perusahaan tidak pernah positif.
“Ini memang ada isu, di dalam pelaporan keuangan kita sedang investasi bahwasanya apakah memang pelaporan keuangan selama ini riil atau jangan-jangan perlu restatement,” kata lelaki yang erat disapa Tiko itu dalam rapat kerja dengan Komisi VI dewan perwakilan rakyat RI, Senin (5/6) lalu.
Menanggapi tudingan itu, VP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menyampaikan selaku perusahaan publik pihaknya senantiasa mengacu terhadap ketentuan perundangan yang berlaku dalam penerbitan laporan keuangan. Ia memastikan sudah menaati peraturan Badan Pengawas Pasar Modal serta Peraturan OJK.
“Sebelum melakukan penerbitan Laporan Keuangan, perseroan juga sudah melakukan beberapa tahapan dan juga proses audit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK selaku Auditor Independen untuk pemenuhan keharusan sesuai ketentuan OJK,” ungkap Ermy.
Senada, Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menyebut pihaknya senantiasa mengacu terhadap ketentuan perundangan yang berlaku dalam penyusunan pembukuan keuangan perseroan.
“Dapat kami tambahkan juga, dalam hal penyusunan laporan keuangan, Perseroan senantiasa mengacu terhadap ketentuan perundangan yang berlaku dan berusaha sarat untuk menyesuaikan dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia,” kata Mahendra dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Laporan Keuangan Waskita & WIKA Dipoles, Erick Thohir: Kita Hukum Keras! |
Lihat juga Video ‘Ahli Hukum Nilai Surat Perintah Penyelidikan Harus Mencantumkan Subjek’:
Leave feedback about this