
Jakarta –
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji dewan perwakilan rakyat RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Anggota dewan perwakilan rakyat RI Nusron Wahid ini mendatangkan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, selaku saksi untuk menyediakan pemberitahuan terkait pelaksanaan dan pengelolaan dana haji 2024.
Dalam rapat yang digelar Senin (2/9/2024) tersebut, Nusron Wahid menyatakan bahwa Pansus ingin menggali lebih dalam tentang dua faktor utama. Pertama, terkait dengan pembayaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 yang menjadi sorotan anggota Pansus. Kedua, tentang tata cara pengelolaan keuangan haji secara menyeluruh, yang berencana untuk memperbaiki manajemen keuangan haji di masa mendatang.
Salah satu warta yang diangkat merupakan praduga adanya ketidaksesuaian antara surat dari Kementerian Agama (Kemenag) yang diterima BPKH pada 10 Januari 2024 dengan hasil komitmen rapat antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat RI.
Baca juga: Kepala BPKH Akui Pembagian Kuota Haji Reguler-Khusus Tak Sesuai Kesepakatan |
“Surat tersebut disangka menampung soal jumlah kuota jemaah haji yang berlainan dengan hasil komitmen dalam rapat antara pemerintah bareng dewan perwakilan rakyat RI,” ujar Nusron Wahid dikutip dari pemberitahuan tertulis, Selasa (3/9/2024).
Pansus juga menyinari pengelolaan keuangan haji oleh BPKH, utamanya terkait nilai faedah operasional ongkos haji 2024.
Anggota Pansus, Arteria Dahlan, mengkritik penggunaan ungkapan ‘pagu’ oleh Fadlul Imansyah dalam menerangkan dana faedah operasional sebesar Rp 8,2 triliun yang disepakati pada rapat 27 November 2023.
“Saya tidak sepakat angka itu dikatakan pagu. Pagu dari mana ungkapan pagu?” kata Arteria.
Baca juga: Pansus dewan perwakilan rakyat Cecar BPKH soal ‘Bayar Tahun Ini Bisa Langsung Berangkat Haji’ |
Fadlul menerangkan bahwa BPKH mentransfer nilai faedah operasional sebesar Rp 7,8 triliun, sesuai dengan seruan Kemenag yang diadaptasi dengan pergantian pembagian kuota haji. Ia menyebut bahwa pergantian kuota haji reguler dan khusus tersebut kokoh pada besaran dana yang ditransfer, sesuai dengan surat Kemenag yang diterima pada 10 Januari 2024.
Setiap saksi yang dihadirkan dalam Pansus, tergolong Kepala BPKH, diambil sumpahnya sebelum menyediakan keterangan. Hal ini memastikan bahwa semua pemberitahuan yang diberikan sanggup menjadi bukti material dalam penegakan hukum, dan kalau didapatkan adanya pelanggaran, hal tersebut sanggup menjadi sumber bukti yang kuat.
pansus angket hajihajidpr riHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya
Leave feedback about this