
Jakarta –
Pemerintah akan mengeluarkan hukum khusus terkait reklamasi tambang di sekeliling Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
“Sedang dibentuk kajian dan mulai ada PP khusus untuk IKN,” kata Koordinator Konservasi Lingkungan Mineral dan Batubara, Horas Pasaribu di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Meski demikian beliau tak sanggup memutuskan kapan PP itu terbit. Dia menyampaikan, poin pengaturan dalam PP itu yaitu pengaturan khusus untuk IKN.
“Ya artinya pengaturan khusus untuk IKN, nanti kita lihat. Kalau kalian lihat namanya PP itu kalian nggak tahu kapan ditandatangani, apakah presiden sebelumnya atau setelahnya, kalian lihat saja,” katanya.
Dalam catatan pada final 2023 lalu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan, belum sanggup menghentikan sepenuhnya aktivitas pertambangan di wilayah IKN. Pasalnya, masih ada sekitar 60 izin tambang yg masih aktif.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri menyampaikan, pihaknya dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, acara tersebut menghancurkan lingkungan. Namun di segi lain, para pemegang izin tersebut hak-haknya mesti tetap terpenuhi.
Baca juga: Bangka Belitung Belum Serahkan Data Lingkungan soal Tambang, Ada Apa? |
“Kita mengakui masih ada izin-izin (tambang) aktif. Makara dari konsolidasi data yang kalian laksanakan dalam 6 bulan terakhir, ada 60 izin tambang aktif di wilayah IKN,” kata Pungky, Konsultasi Publik IKN, melalui kanal telekonferensi, Rabu (27/12/2023).
Dengan demikian, proses pertambangan masih mesti dilanjutkan seiring dengan izin yang masih berlaku. Dalam mengantisipasi kondisi ketika ini, Myrna menyampaikan, OIKN mengambil perilaku dengan melakukan kenaikan pengawasan terhadap keharusan lingkungan.
“Sehingga kewajiban-kewajiban dari para pemegang izin itu sanggup diselesaikan, baik berupa reklamasi maupun pasca tambang. Kami juga tengah merencanakan ajaran reklamasi, diperlukan tahun depan para pemegang izin aktif juga dijalankan upaya khusus gampang-mudahan sedang reklamasi dan pasca tambangnya dengan baik,” jelasnya.
Walau demikian, ia menjamin jikalau OIKN tidak mulai memperpanjang izin tambang tersebut ataupun mengeluarkan izin baru. Hal ini ditentukan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Kepala OIKN yang berhubungan dengan moratorium dan penataan perizinan tambang dan perkebunan.
“Dari unit kami telah berbagai melakukan penolakan terhadap permohonan-permohonan untuk perpanjangan izin yang ada untuk sektor pertambangan ini,” ujarnya.
Simak juga Video ‘Reforminer: Hilirisasi Minerba Genjot Ekonomi Daerah, namun Kedalaman Kemiskinan Naik’:
Leave feedback about this