
Jakarta –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta segala pemangku kepentingan bersikap bijaksana dalam menanggapi pembahasan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mau dipastikan pemerintah pada November mendatang. Pasalnya, penetapan UMP 2025 sungguh menentukan minat investasi ajaib di tengah upaya Pemerintahan gres mencari suntikan dana guna melanjutkan pembangunan.
Bob Azam, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan menganggap Pemerintah Indonesia telah sukses merumuskan formula penghitungan UMP yg adil bagi pekerja dan pebisnis menyerupai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 ihwal Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari beberapa aturan terdahulu yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Dalam menentukan UMP yg gres semestinya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian aturan itu bukan hanya utama buat dunia usaha, namun juga bagi pekerja dan para penanam modal juga,” ujar Bob dalam keterangannya ditulis Kamis (31/10/2024).
Ia mencontohkan, apabila ada penanam modal ajaib yg berhasrat menanamkan modal di Indonesia niscaya akan mengkalkulasikan berapa besar ongkos operasional tergolong honor pekerja minimal selama 5 tahun ke depan. Jika rumusan perkiraan penetapan UMP berubah setiap tahun, maka hal tersebut mampu menyebabkan penanam modal ajaib lebih menentukan berinvestasi di negara tetangga.
“Bagaimana cara mengkalkulasikan labour cost selama 5 tahun ke depan kalau tiap tahun ditetapkan semau-maunya. Kalau upah dinaikkan tinggi dalam suasana ajakan yang lemah di ketika ini, tak mungkin bagi perusahaan mengoptimalkan harga jual produknya. Opsinya yaitu menekan margin. Tetapi kalau margin dikurangi terlalu besar, penanam modal tak akan masuk. Mereka mulai mengkalkulasikan potensi margin lebih besar kalau investasi di Vietnam misalnya. Kaprikornus ini segala mesti kita pertimbangkan,” papar Bob.
Baca juga: Pengusaha soal Tuntutan Upah Naik 10%: Tidak Dapat Disamaratakan! |
Dia menyebut, Apindo mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Sebagai potongan dari rakyat, Apindo sependapat bahwa buruh juga menjadi target yg perlu dinaikkan daya belinya biar ekonomi negara berputar lebih kencang.
Oleh sebab itu, Apindo menurutnya tak mempermasalahkan agresi demonstrasi sejumlah golongan buruh menuntut peningkatan UMP sebesar 8-10%.
“Dari segi ini kita sungguh setuju, bahwa mesti ditingkatkan pendapatannya. Tetapi yang sifatnya sustain, jangan hingga kini naik tinggi namun kemudian kehilangan pekerjaan sebab perusahaannya rugi. Kenaikan yg tak sustain itu yaitu yg peningkatan UMP-nya melampaui produktivitas. Suatu perusahaan katakanlah produktivitasnya 5%, kemudian upahnya naik 7%, selisih 2% nya itu niscaya akan dilempar ke harga jual produk. Kaprikornus kalau kalian naikkan tinggi upah buruh, kemudian harga-harga ikutan naik, ujungnya tak ada artinya,” ujarnya.
Menurut Bob, UMP 2025 yg ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak mampu dipraktekkan secara merata di seluruh daerah. Sebab kondisi ekonomi dan kesanggupan perusahaan di tiap tempat berbeda. Oleh sebab itu, Apindo selalu mendorong seluruh anggotanya buat terus memperkuat korelasi bipartit dengan para pekerja demi memperoleh titik temu besaran upah yg ideal di setiap perusahaan.
“Komunikasi bipartit bisa menjadi penyelesaian soal besaran upah ini dengan menyetujui Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU). Kami mendorong anggota Apindo bagi membangun SUSU menurut kompetensi. Caranya setiap perusahaan berdiskusi dengan serikat pekerja bagi membangun struktur skala upah. Nantinya serikat mulai memberi masukan dan usulan terhadap perusahaan hingga terjadi kesepakatan. Kaprikornus jangan cuma konsentrasi pada UMP nasional saja, namun di tingkat perusahaan juga mesti ada dialog,” kata Bob.
SUSU tersebut nantinya akan berlawanan di setiap perusahaan sesuai dengan kemampuannya masing-masing. “Kalau keuangan perusahaannya bagus, kemudian profesionalisme pekerjanya anggun silakan dapat dibicarakan. Tetapi kalau perusahannya tak bagus, mungkin mulai menahan diri,” imbuhnya.
Ia menambahkan, di bidang industri dipahami ungkapan Kaitz index, yakni salah satu tata cara internasional yg digunakan bagi mengukur tinggi rendahnya upah minimum di sebuah wilayah. Caranya yaitu dengan membandingkan upah minimum yang ditetapkan dengan upah rata-rata riil yg diterima pekerja di tempat tersebut.
Bob menyebut angka ideal Kaitz index yaitu 0,4 hingga 0,6 atau 40% hingga 60% upah rata-rata daripada upah minimum.
“Di Indonesia angka indeksnya itu nyaris 1,2. Artinya upah minimum yg ditetapkan malah lebih tinggi dari upah rata-rata yang riil diterima pekerja. Karena masalahnya ada di pembahasan bipartit yg tak jalan. Struktur terkecil dari korelasi industrial di Indonesia tidak terbangun, hasilnya jadi titik negatif investasi negara kalian. Tanpa adanya investasi dari luar mana mampu, sebab investasi itu perlu konsistensi regulasi,” pungkas Bob.
Kemnaker sendiri menegaskan mulai menentukan UMP 2025 pada November 2024. Menaker Yassierli menyebut pembahasan soal UMP masih berlangsung di saat pertemuan kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR.
Kemnaker menurutnya akan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) selaku basis dalam menentukan UMP 2025 menurut simulasi, perkiraan inflasi hingga perkembangan ekonomi.
“Kita tunggu dahulu data dari BPS sesudah itu kita lihat perhitungannya menyerupai apa, skenarionya menyerupai apa,” ungkapnya.
Pemerintah menurutnya belum menentukan formulasi perkiraan UMP 2025. Namun, ia menyebut formulasi perkiraan UMP tahun-tahun sebelumnya merupakan inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α) menyerupai yang dikelola dalam PP Nomor 51.
Dalam pasal 26 beleid tersebut, formula perkiraan Upah Minimum meliputi tiga variabel, yakni inflasi, perkembangan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α atau alfa). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 hingga dengan 0,30.